Informasi


Sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang ijasah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi pada pasal 5: Ijasah diterbitkan perguruan tinggi disertai dengan transkrip akademik dan SKPI (surat keterangan pendamping ijasah).

Untuk mendapatkan SKPI, calon wisudawan diharuskan mengisi data pada laman simawa.unm.ac.id

Untuk registrasi wisuda, silahkan KLIK INI